Kejahatan korporasi (corporate crime) lagi-lagi menjadi berita. Lanjutan kasus Pencemaran Teluk Buyat oleh Korporasi Newmont terus menarik perhatian media dan publik. Berbagai kalangan mulai dari kepolisian, LSM, pemerintah pusat dan daerah, akademisi, pemerhati lingkungan sampai Dubes AS menaruh perhatian pada kasus ini. Meski pernyataan Dubes AS senada dengan permintaan pemda Sulut, yakni agar para tersangka tidak ditahan, tak urung pernyataan itu menuai reaksi keras publik yang menganggapnya sebagai bentuk intervensi proses hukum. Anggapan bahwa penegakan hukum terhadap kasus pencemaran ini akan menurunkan minat investor (asing) perlu dikritisi lebih lanjut, dan menjadi salah satu alasan tulisan ini.
Curah perhatian kalangan berotoritas dengan tuntutan dan harapan yang acap berseberangan menunjukkan turunan sifat khas kejahatan korporasi. Berbagai ilustrasi dalam tulisan ini dari negara asalnya mungkin membantu memahami berbagai kritik terhadap pernyataan Dubes AS.
Di wilayah akademis, kejahatan korporasi biasanya dimasukan sebagai bagian dari kejahatan kerah putih. Kekhasannya adalah kejahatan ini dilakukan oleh korporasi atau agen-agennya (manager, karyawan, pemilik) terhadap anggota masyarakat, lingkungan, kreditur, investor atau pun saingannya Di Indonesia belum lah tersedia data memadai yang memberi gambaran menyeluruh tentang rentang dan akibat dari jenis kejahatan ini. Tetapi di Australia, total kerugian dari kejahatan korporasi lebih besar dari total kerugian dari seluruh kejahatan individual (Biles: 1987).
Cakupan wilayah kejahatan korporasi sangat beragam. Setidaknya ada 10 wilayah pokok kejahatan korporasi: pelanggaran peraturan sekuritas, penggelapan pajak, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, perusakan lingkungan, penipuan konsumen, praktek perdagangan yang monopolistis, pelanggaran atas standard makanan, pelanggaran prinsip kehati-hatian, pelanggaran atas hak karyawan dan praktek-praktek diskriminatif (Grabosky dan Braithwaite: 1987). Dari 10 wilayah kejahatan itu ada ratusan ribu turunan kejahatan korporasi. Sedemikian banyaknya lubang hukum yang terbuka di negara semaju Amerika, sampai Prof. Kanna (2004) menaksir masih dibutuhkan 300.000 peraturan federal sebagai jaring penjegah semua praktek kejahatan korporasi!
Kerugian akibat kejahatan korporasi sering sulit dihitung karena akibat yang ditimbulkannya berganda-ganda, sementara hukuman atau denda pengadilan acap tidak mencerminkan tingkat kejahatan mereka. Beberapa data dapat mengilustrasikan hal itu. FBI memperkirakan kerugian karena pencurian-perampokan di Amerika rata-rata 3,8 milyar dolar per tahun, sementara kejahatan korporasi: berkisar 200-500 milyar dolar (di antaranya 100-400 milyar dolar kejahatan medis, 40 milyar dolar di bidang otomotif, 15 milyar dolar penipuan sekuritas). Antara 1992 sampai 2002 Komisi Sekuritas AS hanya berhasil menghukum 87 kasus dari 609 kasus yang dibawa kepengadilan. Hukuman kurungan rata-rata pelaku kejahatan korporasi cuma 36 bulan, jauh lebih kecil dari pada masa hukuman rata-rata 64 bulan bagi pelaku kriminal tanpa kekerasan (mabuk, mencuri dsb) yang baru pertama melakukan kejahatan.
Di Jepang, 1999, kecelakaan reaktor nuklir JCO yang mengakibatkan dua pekerja meninggal dan penduduk Tokaimura terkena radiasi, memberi hukuman denda hanya 8500 dolar dan menunda hukuman bagi enam eksekutifnya (New Internationalist, Juli 2003).
Analisis Kasus Dari Sudut Pandang Kriminologi :
Dari sisi kriminologi kita dapat memunculkan beberapa pertanyaan terkait kasus kejahatan korporasi Newmont yang terjadi bahkan kasus korporasi yang acap kali terjadi bahkan di Jepang dan Amerika. Kriminologi sendiri adalah suatu bidang ilmu yang mempelajari kejahatan dari berbagai aspeknya. Memberikan jawaban atas pertanyaan kenapa kejahatan itu bisa terjadi ? dalam hal ini kejahatan korporasi dan mengapa jenis kejahatan korporasi ini yang terjadi dan bagaimana dampaknya dirasakan masyarakat dan kemudian bagaimana tanggapan masyarakat atas kejahatan korporasi yang terjadi tersebut. Lalu dari sisi kriminologi yang mencari latar belakang terjadinya kasus korporasi ini menghadirkan beberapa pertanyaan seperti : Apakah hukum akan menimbulkan efek jera atau takut bagi pelaku kejahatan korporasi? Akankah penegakan hukum akan membuat investor berpikir ulang guna berinvestasi? Dengan berbagai ilustrasi di atas, jawabannya mudah diduga: sama sekali tidak menakutkan. Pada dasarnya memang kriminologi tidak memberikan jalan keluar atas suatu tindak kejahatan yang terjadi namun hanya memberika penjelasan atas suatu tindak kejahatan ( give explanation ) yang memberikan jalan keluar adalah pengambil keputusan ( decision maker ) setelah mendapatkan penjelasan dari kriminologi itu sendiri.
Bila kita lihat dari sisi kriminologi kenapa kejahatan korporasi seperti beberapa contoh kasus diatas dapat terjadi kita akan mendapatkan jawabannya bahwa pada dasarnya dibanding keuntungan masif korporasi, pinalti hukuman tidak lah berarti banyak. Dalam prakteknya denda hukum sekedar dihitung sebagai biaya produksi tanpa sepeserpun mengurangi keuntungan korporasi. Maka, argumen yang mengatakan bahwa penegakan hukum akan membuat investor takut menanam modal dapat saya katakan tidak didukung oleh alasan empirik.
Bicara tentang hukum, sama seperti juga hukum lainnya termasuk kejahatan jalanan, hukum atas kejahatan korporasi adalah sebuah persoalan politis. Yang terjadi dalam peristiwa politis adalah tawar-menawar yang mencari keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Celakanya, dalam sistem yang demokratis rata-rata kekuatan menawar warga telah ditransfer kepada institusi-institusi besar yang menghilangkan akuntabilitas publik.
Sekian banyak komponen kontrol, kekuatan dan ketiadaan tanggung jawab korporasi menjadi jaring-jaring yang mengkakangi otoritas pemerintah. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa korporasi menjadi penyumbang terbesar dalam kampanye-kampanye. Lagi di Amerika, di tahun 2000, 1,2 milyar dolar (75% dana kampanye) masuk ke kantong Partai Rebulik maupun Demokrat (bandingkan jumlah tersebut dengan jumlah yang didapat dari kejahatan korporasi). Sekitar 94% kandidat yang memperoleh uang korporasi memenangkan pemilu. Akibatnya, pemerintah di negara demokratis dirasa semakin tidak responsif terhadap opini publik dan korporasi-korporasi yang mendapat keuntungan dari sistem itu hampir seluruhnya tidak akuntabel.
Cara lain yang menyerang langsung jantung kekuatan korporasi tetapi kurang mendapat perhatian di ranah publik adalah: penghilangan beberapa “hak-hak” konstitusional korporasi yang selama ini mereka nikmati. Para ahli hukum (korporasi dan konstitusi) sudah lama mendebatkan bahwa tersedianya lubang-lubang hukum yang memungkinkan korporasi melakukan praktek kotor itu adalah turunan dari pre-asumsi hukum yang menempatkan korporasi sebagai “person” di hadapan hukum; dan karenanya berhak atas perlindungan-perlindungan konstitusional sama seperti “natural person”.
Maka salah satu upaya mendasar yang dapat dilakukan guna melawan kekuatan korporasi (sambil tetap menjaga sisi positifnya) adalah mengakhiri sebagian personalitas korporasi yang membuatnya terlalu kuat.
Dengan menolak personalitas korporasi, demokrasi kembali mendapatkan rohnya, yakni diakhirnya kedaulatan uang dan tegaknya supremasi kedaulatan rakyat. Sampai di batas ini, kita perlu menengok pada momen-momen politik yang sekarang sedang berlangsung di Tanah Air. Hari-hari ini kesibukan sedang berlangsung di istana wakil rakyat, Senayan. Sidang-sidang DPD, DPR dan MPR menjadi hayatan yang menguras biaya tidak sedikit. Salah satu agenda wakil rakyat adalah amandemen konsitusi.
Perlindungan itu tidak lain berupa penegasan bahwa hanya rakyat, individu, “natural person”, yang mempunyai hak-hak demokratis dan perlindung konstitusional, sembari membatasi personalitas korporasi pada tingkat paling minimal dan menegaskan kewajiban dasarnya. Korporasi harus dianggap sebagai fiksi legal yang wajib tunduk pada kepentingan dan kedaulatan rakyat dan ditujukan guna memberi pelayanan publik.
Menghadapi pertarungan ini tak ayal korporasi akan menyisihkan sebagian (kecil) uang mereka tetapi sudah cukup guna menyilaukan mata petualang dan para lintah politik. Lalu, sejarah berulang seperti dulu ketika para pangeran kerajaan di Nusantara ini menekukkan lutut mereka di hadapan kapitalis VOC sembari mengkakangi rakyat jelata.
Maka, dari sisi kriminologi telah memberikan jawaban kejahatan korporasi yang acap kali terjadi ini diakibatkan oleh hukum yang ada tidak memberikan efek jera kepada pelaku – pelaku kejahatan korporasi itu sendiri, seperti denda yang diberikan bahkan tidak memberikan kerugian sama sekali kepada korporasi yang telah melakukan pelanggaran hukum, terlebih bahwa denda yang harus dibayar tidak mempengaruhi keuntungan yang telah didapat oleh korporasi dari kejahatan dan pelanggarannya yang telah dilakukan. Terlebih bahwa menaruh korporasi sebagai person memberikan perlindungan kepada korporasi tersebut dari jaring hukum, memberikan celah untuk meloloskan diri dari jaring hukum. Oleh karena itu disini kriminologi telah memberikan jawaban dan penjelasan atas kejahatan korporasi yang acap kali terjadi, seharusnya segenap komponen bangsa bersehati mendesak wakil-wakil rakyat guna membendung kekuatan sisi jahat korporasi dan melindungi hak-hak demokratis rakyat melalui amandemen konstitusi.
Saya beranggapan, sekiranya hal itu sungguh terjadi, bangsa Indonesia akan dicatat dalam sejarah dunia sebagai bangsa yang secara konstitusional memberi perlawanan dan memenangkan rakyat atas sisi jahat korporasi. Tentu saja angan-angan ini hanya bisa dipikul para pemimpin bangsa yang tidak akan pernah gentar melawan kekuatan besar korporasi.