Minggu, 26 Juni 2011

Lembaga Ombudsman RI kurang di Kenal Rakyat

Pelayanan dari pemerintah daerah (pemda) paling banyak dikeluhkan dan dilaporkan ke Ombudsman Indonesia. "Berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti secara formal, instansi penyelenggara pelayanan publik yang terbanyak dilaporkan adalah pemerintah daerah," ujar Ketua Ombudsman Indonesia Antonius Sujata dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Senin (17/5).

Sujata memaparkan jumlah masyarakat yang memberikan laporan terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik, sejak sampai dengan April 2010, tercatat ada 1.010. Dari jumlah tersebut, 358 laporan di antaranya telah ditindaklanjuti sesuai kewenangan Ombudsman. Sementara sisanya diselesaikan melalui konsultasi ataupun penjelasan.

Berdasarkan laporan yang ditindaklanjuti tersebut, Antonius mengatakan instansi penyelenggara pelayanan publik yang terbanyak dilaporkan adalah pemerintah daerah, terutama tingkat kabupaten/kota, dengan 94 laporan atau 26,26 persen. Diikuti kepolisian 77 laporan atau 21,51 persen, lembaga peradilan 60 laporan atau 16,76 persen, Badan Pertanahan Nasional 31 laporan atau 8,66 persen, dan kementerian 25 laporan atau 6,98 persen.

Mengenai substansi laporan, dia mengatakan penundaan berlarut-larut merupakan yang terbanyak dengan 188 laporan atau 52,51 persen. Penyalahgunaan wewenang menempati urutan kedua dengan jumlah 66 laporan atau 18,44 persen. "Lainnya keberpihakan sebanyak 41 laporan atau 11,45 persen, penyimpangan prosedur 24 laporan atau 6,70 persen, dan tidak kompeten 18 laporan atau 5,03 persen," paparnya.

Wakil Ketua Ombudsman Indonesia Sunaryati Hartono mengakui keberadaan Ombudsman belum populer. "Biasanya masalah yang dihadapi oleh Ombudsman itu binatang apa itu. Tidak mengherankan karena SH saja banyak yang belum tahu," kata dia. Sunaryati memaparkan karena lembaganya bertugas sebagai pengawas birokrasi, banyak yang mengira hasil akhir kerja Ombudsman berakhir seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni mengajukan surat dakwaan ke pengadilan. Lembaga itu, kata Sunaryati, hanya bertugas memperbaiki kinerja birokrasi.

Analisis

Yang menjadi salah satu masalah disini adalah Ombudsman yang belum merakyat dan masih jarang dikenal oleh masyarakat itu sendiri, bahkan lebih parahnya banyak sarjana hukum yang masih kurang mengenal akan Ombudsman RI.

Mengutip pendapat dari Ketua Lembaga Ombudsman RI (LORI) Antonius Sujata SH.MH. mengatakan fungsi utama LORI sesuai UU No.37/2008 mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Pelayanan publik itu sendiri diselenggarakan oleh pemerintahan, BUMN, BUMD, BHMN, Badan swasta atau perseorangan. Peran Ombudsman sendiri pasca disahkannya UU No.37/2008 terkait dengan perannya mendorong keterbukaan informasi publik dan pencegahan korupsi.

Dia mengemukakan Ombudsman didirikan selain untuk menghadapi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur pemerintah dan membantu aparatur agar melaksanakan pemerintahan secara efisien dan adil, juga untuk mendorong pemegang kekuasaan melaksanakan pertanggungjawaban serta pelayanan secara baik. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi setiap manusia, sesuai Pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyebut bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM terutama menjadi tanggungjawab pemerintah.
Melihat fungsinya yang begitu besar sebagai salah satu upaya pencegah tidak pidana korupsi seharusnya Ombudsman harus lebih mengenalkan profil diri kepada masyarakat, sehingga diharapkan dengan hal tersebut akan lebih memudahkan masyarakat sendiri dalam membantu dalam pencegahan korupsi. Namun melihat fakta banyak masyarakat yang kurang mengenal Ombudsman itu sendiri muncul permasalahan bagaimana bisa Ombudsman menjalankan funsgi dan perannya dalam praktik kenegaraan.

Menurut yang paling esensial dilakukan saat ini sebagai langkah utama adalah dengan melakukan penyuluhan, seminar – seminar akan pengenalan Lembaga Ombudsman RI itu sendiri di berbagai tempat di seluruh wilayah – wilayah Indonesia itu sendiri. Menurut saya sendiri itu adalah langkah awal yang harus dilakukan, karena untuk menjalankan fungsi dan perannya masyarakat perlu mengenal LORI itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar