A. Alasan Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana
1. Tidak adanya pengaduan pd delik aduan (psl 72 – 75)Yg berhak mengadu:
a. Jika ybs blm 16 th/blm cukup umur/dibwh pengampuan
- Wakilnya yg sah
- Wali pengawas
- Istri/suami
- Keluarga sedarah garis lurus
- Keluarga sedarah garis menyimpang sampai derajat ke 3
- Orang tuanya
- Anaknya
- Suami/istrinya (kec. Ybs tdk menghendaki)
- Tenggang waktu pengaduan :
- 6 bln sjk menget kejhatn (berdomisili di Indonesia)
- 9 bln (bg yg berdomisili di luar negeri)
Khusus perzinahan (284) yg berhak mengadukan hanya suami/istri yg dirugikan. Dan penarikan kembali dpt dilakukan sewaktu2 selama pemeriksaan sidang belm dimulai.
Melarikan wanita (332) yg berhak mengadu hanya wanita ybs atau suaminya (apabila sdh cukup umur), dan wanita ybs dan org yg memberi ijin bila wanita itu kawin (bila blm cukup umur)
2. Ne bis in idem (psl 76)
Syarat ne bis in idem yg akan menghapus penuntutan :
a. ada putusan (bukan penetapan) hakim yg berkekuatan tetap.
b. Orang yg dijatuhi putusan adalah sama;
c. Perbuatan yang dituntt adalah sama
3. Matinya terdakwa (psl 77)
4. Daluwarsa (psl 78 - 81)
Daluwarsa dihitung sejak hari sesdah pernuatan dilakkn.
a. utk semua kej dan plnggaran percetakan : 1 tahun
b. tk kej yg diancam dg denda, kurungan atau penjara maks 3 thn : 6 tahun
c. utk kej yg diancam pjr lbh dr 3 thn : 12 tahun
d. utk kej yg diancam dg pid mati atau seumur hdp : 18 thn
Bagi pelaku yg pd saat melkk kej blm berumr 18 thn, maka msg2 daluwarsa dikurangi 1/3.
5. Telah ada pembayaran denda maksimum pd delik yg hanya diancam dg denda (psl 82)
Dikenal juga sebagai lembaga hukm “afkoop” (penebusan) atau “schikking” (perdamaian)
6. Abolisi atau amnesti (di luar KUHP) UU no. 11/Drt/1954.
Amnesti semua akibat hkm pid dihapuskan
Dpt dilakukan kapanpun
Abolisi hanya menghapskan penuntutan
Hanya dpt dilakukan sblm ada putusan pengadln
B. Alasan Hapusnya Kewenangan Menjalankn Pidana
1. Yg terdapat dlm KUHPa. matinya terdakwa (psl 83)
b. daluwarsa (psl 84, 85)
daluwarsa dimulai keesokan harinya sesdh put hkm dpt dijlankan
- Utk semua pelanggaran : 2 tahun
- Utk kej percetakan : 5 tahun
- Utk kej lainnya : sama dg daluwarsa penuntutan
- Tdk ada dalwarsa utk pid mati
Pencegahan (stuiting) dalwarsa dpt terjadi :
1) terpidana melarikan diri selama menjalani pidana (daluwarsa dihitung mulai keesokan hari setelah melarikan diri)
2) pada pelepasn bersyarat yg dicabut, maka daluwarsa dihitung baru (tdk melnjutkan yg dl) pd esok hari setelah pencabutan.
Dg adanya stuiting, mk daluwarsa yg tlh dilalui mjd hilang (tdk diperhitungkan)
Penundaan (schorsing) dapat terjadi :
1) selama prjalanan pid ditunda mnrt perundang-undangan ybl
2) selama terpidana dirampas kemerdekaannya (dlm tahanan)
Adanya Schorsing hanya menghentikan sementara daluwarsa, sdgkan daluwarsa yg tlh dilalui tetap diperhitungkan
2. Yg terdapat di luar KUHP
a. Amnesti
b. Grasi (UU no. 22 Tahun 2002 Tentang Grasi)
Grasi tdk menghilangkan put hkm ybs, hanya menghapus/ mengrangi/ meringankan pidana.
Grasi dpt berupa :
a. peringanan atau perubahan jenis pidana;
b. pengurangan jumlah pidana; atau
c. penghapusan pelaksanaan pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar