1. Menurut saudara Metode Penelitian Hukum lebih condong kedalam filsafat (what is ? ) , ilmu (why ? ) atau etika (what ought ? ) ?
Jawab :
Bila diperhatikan secara seksama memang terlihat bahwa Metode Penelitian Hukum (MPH ) agaknya memiliki ketiga unsur tersebut. Mengutip pendapat beberapa orang teman saya, didalam metode penelitian hukum tentu dilakukan untuk mencari hakikat dari suatu permasalahan dan mendapatkan suatu jawaban yang paling benar pada hakikatnya, hal ini dilihat dari sisi ke filsafatannya untuk mencari hakikat dari sesuatu, menurut beberapa orang . Dari unsur Ilmu maka sebagian kecil mengatakan bahwa Metode Penelitian termasuk kedalam ilmu, dari jawaban yang paling sepele karena Metode Penelitian Hukum di masukkan kedalam mata kuliah yang diampu dalam Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, dan mungkin juga dalam fakultas – faklulatas hukum di universitas lainnya maka MPH adalah sebuah Ilmu, jika bukan ilmu kenapa harus dipelajari, jawaban ringan beberapa teman. Dan sebagian lagi melihatnya sebagai etika karena pada dasarnya MPH itu mencoba melakukan pencerminan antara kesusaian antara teori dan praktek.
Menurut saya sendiri, bahwa bila ada pertanyaan seperti diatas dan lebih condong kemanakah MPH ( Metode Penelitian Hukum ), maka saya lebih melihatnya lebih condong kepada etika, disini saya melihatnya bahwa MPH mencoba mencari refleksi bagaimana seharusnya. Alasan saya mengatakan bahwa MPH lebih condong kepada etika adalah sbb :
a. MPH tidak bisa dikatakan memliki semua ketiga landasan ilmu.
Untuk dikatakan sebagai ilmu maka harus memenuhi 3 landasan keilmuan yaitu Epistemology, ontology dan axiology.
Dari sisi ontologi sendiri berbicara mengenai hakikat dari kajian suatu ilmu. Dalam MPH kita lihat dia memiliki objek kajian yaitu permasalahan hukum (meskipun permasalahannya terbilang luas), namun kita masih bisa seakan memksakan bahwa MPH memenuhi unsur ini meskipun objeknya terbilang luas yaitu masalah hukum apapun itu.
Dari sisi Axiology yang membicarakan landasan ilmu tentang tujuan dan manfaat maka MPH memberikan manfaat dengan mencari jawaban dari suatu permasalahan tersebut sehingga memberikan pemecahan dari suatu permasalahan.
Dari sisi epistemology sendiri yang merupakan landasan ilmu tentang cara untuk memperoleh pengetahuan yang benar atau metode mempelajarinya. Namun saya melihat bahwa MPH disini merupakan metode itu sendiri, MPH adalah sauatu metode yang dapat dipakai sebagai proses untuk mendapatkan ilmu. Oleh karenanya saya berpikir bahwa MPH tidak memiliki unsur Epistemologi karena MPH adalah suatu metode itu sendiri, jika memenuhi unsur ini maka akan sedikit ganjil kita katakan bahwa metode untuk memperlajari suatu metode. Oleh karenanya saya berpandangan MPH tidak bisa dikatakan memenuhi unsur ini sehingga menurut saya MPH bukan Ilmu.
b. Tujuan akhirnya bukan sekedar hakikat mencari jawaban permasalahan saja (kefilsaftanya) tetapi lebih menitik beratkan bagaimana seharusnya pada akhirnya.
Dilihat dari sisi filsafat untuk mencari hakikat dari sesuatu, maka aapakah hakikat yang dicari oleh MPH? Kita dapat mengatakan bahwa MPH mencari jawaban dari hakikat permasalahan hukum itu sendiri, meskipun permasalahan disni agak sedikit luas nampaknya tidak bisa dikotakkan namun yang jelas permasalahan hukum tentunya. Jika kita lihat prosesnya dari permasalahan hukum kemudian kita dapat mengkaji dan mencari jawaban dari permasalahan tersebut, didalamnya kita akan menemukan jawaban yang sebenarnya, hakikat dari suatu permasalahan hukum (dari kefilsafatan nya untuk mencari hakikat sesuatu) . Tapi apakah akan berhenti sampai pada jawaban dan hakikatnya itu sendiri? Meunurut saya tidak, namun dari jawaban tersebut kemudian kita mencoba mereflesikan kesesuaian anatara teori yang ada dan prakteknya lalu bagaimana yang seharusnya. Inilah intinya mengapa saya berpendapat bahwa MPH lebih condong kepada etika atau refleksi bagaimana seharusnya itu sendiri bukan hanya sekedar mencari jawaban atau hakikat dari suatu permasalahan dari pandangan orang – orang yang memandang nya sebagai filsafat dan bukan hanya sekedar mencari jawaban permasalahan saja dari orang – orang yang memandangnya sebagai Ilmu atau bahkan dengan jawaban beberapa orang yang ringan menjawab karena dipelajari dalam fakultas hukum ini maka ini adalah ilmu, bukan itu. Tapi saya melihat bahwa tujuan akhirnya adalah bagaimana mereflesikan antara kesusaian antara teori – teori yang ada dalam hal ini teori – teori hukum dengan praktek yang ada, dan kemudian bagaimana seharusnya. Itulah inti dari Metode Penelitian Hukum menurut saya, sehingga saya lebih mengatakan bahwa MPH lebih condong termasuk kedalam etika ( What Ought ? ) di bandingkan dengan Ilmu dan Filsafat iru sendiri, walau seakan terlihat memiliki ketiga unsur tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar